Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
tukang-renovasi-rumah-dan interior

Ramai-ramai Potong Jalur Busway

BeritaTimesNews - Rupanya banyak warga Ibukota yang tak sabar dengan kondisi kemacetan di Jakarta, sehingga para pengemudi ramai-ramai potong jalur busway.

Hal ini tentu saja menimbulkan masalah di jalur khusus busway tersebut dan cerminan kurangnya disiplin pengemudi dalam berlalu-lintas.

Ramai-ramai Potong Jalur Busway

Karena kurangnya kesabaran mengemudi khususnya di Ibukota, banyak pengguna motor ataupun mobil menghindari kemacetan di Jakarta dengan cara potong jalur.

Para pengendara dan pengemudi terkadang tidak peduli dengan melewati pembatas jalan yang hanya dikhususkan untuk busway.
ramai-ramai-potong-jalur-busway
Ramai-ramai Potong Jalur Busway
Hal ini dapat mengakibatkan kemacetan di jalur jalan khusus busway tersebut, selain itu juga bisa membahayakan pengemudi itu sendiri, dan juga membahayakan pengguna jalan lain.

Perilaku pengemudi seperti ini yang sering berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalulintas. Kejadian ini sering terlihat di kawasan jalur khusus busway di wilayah Cawang yang mengarah ke wilayah Pancoran.

Pelanggaran terhadap penggunaan jalur busway oleh pengemudi kendaraan pribadi sebenarnya sering kali menyudutkan petugas ataupun pengemudi bus transjakarta.

Pengemudi bus transjakarta bahkan kerap ”kalah” dan terancam hukuman penjara jika mengalami kecelakaan di jalur khusus busway.

Kepala Humas Unit Pengelola Transjakarta, Sri Ulina Pinem, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kasus yang kerap mengakibatkan sopir transjakarta menjalani hukuman di penjara adalah kecelakaan di jalur busway yang menyebabkan timbulnya korban jiwa.

Namun, Sri belum bisa mengkonfirmasi data jumlah pengemudi transjakarta yang masuk tahanan akibat terlibat kecelakaan maut di jalur bus transjakarta.

Dia menjelaskan, data lengkap mengenai pengemudi semua ada di pihak operator transjakarta.

Mengenai nasib sopir transjakarta yang mendekam di dalam penjara, Sri mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Danang Parikesit yang merupakan Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), berkomentar bahwa saat ini sudah semestinya pengemudi bus transjakarta mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Dengan begitu, sopir transjakarta akan dilindungi oleh hukum ketika mereka terlibat kecelakaan di jalur busway.

Menurut Danang, payung hukum untuk melindungi sopir transjakarta itu bisa dilakukan mengikuti payung hukum bagi masinis kereta yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Dalam PP tersebut, masinis KA terbebas secara hukum jika terjadi kecelakaan dengan pengguna jalan raya di pelintasan sebidang.

”Di kereta api jelas, jika di persilangan, kereta api yang mendapat prioritas. Busway juga seharusnya ada peraturan sehingga ada kejelasan hukum yang mengikat bagi siapa pun yang menggunakan jalur busway yang bukan haknya," kata Danang menutup pernyataannya.

Selanjutnya memang diperlukan payung hukum yang tegas dan mengikat terutama dalam pennggunaan jalur khusus busway yang disediakan sebagai fasilitas transportasi publik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga ke depannya diharapkan tidak terjadi lagi para pengemudi yang ramai-ramai potong jalur busway.
Konsultan HRD
Konsultan HRD